Dosen JTI Polinela Hadiri Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di Swissbel Hotel Lampung
jti.polinela.ac.id, Bandarlampung – Tiga dosen dari Jurusan Teknologi Informasi, Politeknik Negeri Lampung (Polinela), yaitu Dewi Kania Widyawati, S.Kom., M.Kom, Ayu Sintianingrum, S.T., M.T., dan Nurul Qomariyah, S.Kom., M.Kom, menghadiri acara Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual Pada Pelaku Usaha yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung. Kegiatan ini berlangsung di Swissbel Hotel Lampung, dengan tujuan meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat, terutama pelaku usaha, mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Acara yang dimulai pukul 08.00 WIB ini menghadirkan sejumlah narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, serta perwakilan dari El’s Coffee Lampung. Para narasumber membahas langkah-langkah penting untuk mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual, terutama di tengah pesatnya perkembangan industri dan ekonomi kreatif di Lampung.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Dr. Dodot Adikoeswanto, Bc.IP., S.H., M.H., menekankan pentingnya edukasi kekayaan intelektual bagi pelaku usaha di provinsi ini. “Kita perlu memahami bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual bukan hanya melindungi pencipta, tetapi juga mendorong inovasi dan daya saing usaha,” ujar Dodot.
Selain meningkatkan pemahaman tentang regulasi kekayaan intelektual, acara ini juga menyoroti dukungan pemerintah dalam memfasilitasi pelaku usaha untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual mereka. Hal ini bertujuan untuk mengurangi pelanggaran serta meningkatkan nilai ekonomi produk-produk lokal yang memiliki potensi besar untuk berkembang di pasar nasional maupun internasional.
Bagi Politeknik Negeri Lampung, khususnya Jurusan Teknologi Informasi, kehadiran para dosen dalam acara ini merupakan bagian dari upaya untuk terus memperkaya wawasan dalam mengintegrasikan edukasi mengenai hak kekayaan intelektual ke dalam pembelajaran. Hal ini diharapkan dapat mempersiapkan mahasiswa dengan pengetahuan yang lebih komprehensif terkait hak kekayaan intelektual, yang kelak dapat diterapkan dalam pengembangan produk-produk teknologi di masa depan.
Acara ini juga memberikan kesempatan bagi para peserta untuk berinteraksi langsung dengan para ahli dan mendiskusikan tantangan serta peluang dalam penerapan perlindungan kekayaan intelektual, khususnya di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Lampung.